Dengan adanya tingkat atau kelas didalam masyarakat Bolaang Mongondow , hal itu berpengaruh terhadap pelaksanaan adat istiadat seperti pada upacara perkawinan.
Pada upacara ini ,pakaian pengantin yang biasanya dipakai oleh pengantin dari bangsa bangsawan dipakai kembali pada upacara perkawinan.
Begiu juga mulai saat peminangan sampai saat mengantar Tali' atau biasa disebut mas kawin . Untuk Tali' tedapat perbedaam besarnya Tali' untuk membayar mas kawin dan tidak sepenuhnya dibayar dalam bentuk uang, namun sebagian berupa harta atau tanah , sawah ,kebun ,pohon kelapa yang dinamakan lakar-lakar atau barang motogat.
Selain mas kawin maka dalam upacara ini, terdapat biaya-biaya yang timbul atas penetapan adat yang harus dipersiapkan oleh keluarga mempelai laki-laki , antara lain :
Selain itu , untuk menabuhkan Kulintang atau Gendang menjelang atau saat pernikahan hanya diperkenankan bagi golongan bangsawan dan Kohongian, dan bagi rakyat atau Tuang Lipu' tidak diperbolehkan kecuali ada izin langusung dari salah satu tokoh golongan bangsawan.
Pada upacara ini ,pakaian pengantin yang biasanya dipakai oleh pengantin dari bangsa bangsawan dipakai kembali pada upacara perkawinan.
Begiu juga mulai saat peminangan sampai saat mengantar Tali' atau biasa disebut mas kawin . Untuk Tali' tedapat perbedaam besarnya Tali' untuk membayar mas kawin dan tidak sepenuhnya dibayar dalam bentuk uang, namun sebagian berupa harta atau tanah , sawah ,kebun ,pohon kelapa yang dinamakan lakar-lakar atau barang motogat.
Selain mas kawin maka dalam upacara ini, terdapat biaya-biaya yang timbul atas penetapan adat yang harus dipersiapkan oleh keluarga mempelai laki-laki , antara lain :
- Pongiooan adalah uang yang diberikan sebagai tanda syukur atas diterimahnya pinangan.
- Potarapan adalah sejumlah atau seperangkat alat kecantikan yang dibawa serta keluarga calon mempelai lakil-laki untuk melihat calon mempelai wanita.
- Pakeang Tobaki adalah satu stel pakaian lengkap.
- Poleadan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada calon mempelai wanita.
- Guat adalah sejumlah uang yang diberikan kepada orang tua mempelai wanita atas kerelaanya melepaskan tanggung jawab terhadap anak gadisnya.
- Potulokan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada orang tua mempelai wanita atas kesediaanya mengizinkan anak gadisnya mulai tinggal satu rumah dengan suaminya.
Selain itu , untuk menabuhkan Kulintang atau Gendang menjelang atau saat pernikahan hanya diperkenankan bagi golongan bangsawan dan Kohongian, dan bagi rakyat atau Tuang Lipu' tidak diperbolehkan kecuali ada izin langusung dari salah satu tokoh golongan bangsawan.
3 komentar
luar biasa...sangat informatif...kereen, i like it:)
sungguh bermanfaat bagi sekarang dan selanjutnya agar budaya senantiasa lestari.
mantap,,, tolong di apload Bahasa Adat perkawinan dlm proses perkawinan,,,,
Posting Komentar